Definisi UMKM Menurut UU

Diposting pada

Salam Sobat Rspatriaikkt!

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan sektor yang sangat vital dalam perekonomian Indonesia. Hal ini terbukti dengan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup besar. Untuk memperkuat perlindungan dan pembinaan UMKM, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UU tersebut memberikan definisi yang jelas mengenai UMKM. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2008, UMKM adalah usaha yang dimiliki, dikelola, dan didayagunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), badan usaha, atau badan hukum tertentu yang memenuhi kriteria pengusaha mikro, kecil, atau menengah. Dalam penerapannya, pengusaha UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam peraturan pelaksanaan UU tersebut.

Definisi UMKM Menurut UU

Definisi UMKM menurut UU memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu diperhatikan. Mari kita bahas secara detail:

Kelebihan Definisi UMKM Menurut UU

1. Perlindungan hukum yang jelas
UU No. 20 Tahun 2008 memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi UMKM. Dengan adanya definisi yang spesifik, UMKM memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperoleh hak-hak mereka serta meminimalisir risiko pelanggaran atau penyalahgunaan dari pihak lain.

2. Akses pembiayaan yang lebih mudah
Definisi UMKM dalam UU juga memudahkan UMKM untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Dalam peraturan pelaksanaannya, disebutkan bahwa UMKM memiliki akses yang lebih mudah dalam mendapatkan kredit atau pinjaman modal untuk pengembangan usahanya.

3. Pemberdayaan ekonomi lokal
Definisi UMKM menurut UU juga berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi lokal. Dalam UU tersebut diatur bahwa UMKM memiliki kewajiban untuk menggunakan produk atau jasa lokal dalam setiap kegiatan usahanya. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

4. Memperkuat iklim investasi
Dengan adanya definisi UMKM yang jelas dalam UU, hal ini dapat memberikan kepastian bagi investor dalam berinvestasi di sektor UMKM. Investasi ini dapat memberikan manfaat seperti peningkatan lapangan kerja, peningkatan kualitas produk, dan peningkatan daya saing usaha UMKM di pasar internasional.

5. Mendorong inovasi dan kreativitas
Definisi UMKM dalam UU mendorong inovasi dan kreativitas dalam pengembangan produk atau jasa. UMKM seringkali diidentifikasi dengan produk atau jasa yang unik dan berbeda, sehingga definisi UMKM yang jelas dapat memperkuat semangat inovasi dan kreativitas bagi para pelaku UMKM.

6. Menciptakan lapangan kerja
UMKM memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja. Dalam UU tersebut diatur bahwa UMKM diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi angka pengangguran dengan cara menciptakan lapangan kerja baru. Dengan adanya definisi UMKM yang jelas, pemerintah dapat lebih fokus dalam memberikan dukungan dan bantuan kepada UMKM dalam menciptakan lapangan kerja.

7. Kemudahan administrasi
Definisi UMKM menurut UU juga memberikan kemudahan administrasi dalam mengelola usaha. Pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan peraturan khusus yang dapat memudahkan UMKM dalam mengurus berbagai keperluan administratif seperti perizinan dan pajak.

Kekurangan Definisi UMKM Menurut UU

1. Batasan ukuran dan modal usaha
Definisi UMKM dalam UU memberikan batasan ukuran dan modal usaha yang relatif kecil. Hal ini dapat menjadi kendala bagi usaha yang sebenarnya telah berkembang menjadi lebih besar namun tetap tergolong dalam UMKM. Batasan ini mungkin kurang fleksibel bagi pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya tanpa harus meninggalkan status UMKM.

2. Kurangnya pengawasan dan implementasi
Meskipun definisi UMKM dalam UU telah ditetapkan, tetapi kurangnya pengawasan dan implementasi yang terlaksana secara konsisten dapat menjadi kendala. Beberapa kasus menunjukkan bahwa masih banyak pengusaha yang melakukan kecurangan dengan memanipulasi data atau menghindari kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh UMKM.

3. Tergantung pada kebijakan pemerintah
Pengusaha UMKM masih sangat bergantung pada kebijakan pemerintah dalam pengembangan usahanya. Jika pemerintah tidak memberikan dukungan yang cukup atau terdapat perubahan kebijakan yang tidak menguntungkan, UMKM dapat mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.

4. Persaingan pasar yang ketat
Definisi UMKM dalam UU belum dapat memberikan solusi yang efektif dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat. UMKM masih harus bersaing dengan usaha besar atau merek luar negeri yang memiliki keunggulan dalam skala produksi, pemasaran, atau modal.

5. Peningkatan kualitas produk dan layanan
Dalam definisi UMKM menurut UU, tidak secara tegas diatur mengenai peningkatan kualitas produk dan layanan. Hal ini dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan daya saing UMKM di pasar global yang menuntut produk atau layanan berkualitas tinggi.

6. Perubahan teknologi dan pasar
UMKM masih membutuhkan pemahaman yang lebih dalam mengenai perubahan teknologi dan pasar. Definisi UMKM dalam UU belum memberikan panduan yang cukup dalam menghadapi tantangan teknologi dan perubahan pasar yang cepat.

7. Kurangnya kesadaran akan perlindungan hukum
Sebagian pengusaha UMKM masih kurang memiliki kesadaran akan perlindungan hukum yang dimiliki oleh UU No. 20 Tahun 2008. Hal ini menyebabkan banyak UMKM yang tidak memperoleh hak-haknya secara penuh atau tidak mengetahui kebijakan atau bantuan yang disediakan oleh pemerintah.

Nama Jenis Usaha Skala Usaha Modal Awal
Usaha Mandiri Kuliner Mikro 10.000.000
Jaya Baru Tekstil Kecil 50.000.000

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa saja kriteria pengusaha mikro menurut UU?

Kriteria pengusaha mikro menurut UU No. 20 Tahun 2008 antara lain adalah memiliki jumlah penjualan tahunan yang tidak melebihi Rp 300.000.000 dan memiliki jumlah aset tidak lebih dari Rp 50.000.000.

2. Apa bedanya UMKM dengan usaha skala besar?

Pembedaannya terletak pada ukuran dan skala usaha. UMKM memiliki kriteria ukuran dan skala yang lebih kecil dibandingkan usaha skala besar. UMKM juga memiliki karakteristik yang lebih fleksibel dan berorientasi pada inovasi.

3. Bagaimana cara mendapatkan pembiayaan untuk UMKM?

UMKM dapat mendapatkan pembiayaan melalui berbagai lembaga keuangan seperti bank, koperasi, atau lembaga pembiayaan non-bank. Untuk mendapatkan pembiayaan, pengusaha UMKM harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut.

4. Apakah UMKM wajib menggunakan produk atau jasa lokal?

Ya, UMKM wajib menggunakan produk atau jasa lokal dalam setiap kegiatan usahanya. Hal ini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 untuk mendorong pemberdayaan ekonomi lokal.

5. Bagaimana UMKM dapat menghadapi persaingan pasar yang ketat?

Untuk menghadapi persaingan pasar yang ketat, UMKM perlu melakukan inovasi dan peningkatan kualitas produk atau layanan. UMKM juga dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain seperti distributor atau platform e-commerce.

6. Apa saja bantuan yang disediakan oleh pemerintah untuk UMKM?

Pemerintah menyediakan berbagai bantuan seperti pembiayaan dengan bunga rendah, pelatihan dan pendampingan usaha, serta akses pasar melalui program-program tertentu.

7. Bagaimana UMKM dapat memperoleh perlindungan hukum?

Untuk memperoleh perlindungan hukum, UMKM perlu memahami dan memanfaatkan UU No. 20 Tahun 2008. Pengusaha UMKM juga perlu menjaga kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Definisi UMKM menurut UU No. 20 Tahun 2008 memberikan pengertian yang jelas mengenai UMKM dan memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Dalam praktiknya, perlu ada dukungan dan implementasi yang lebih baik dari pemerintah serta kesadaran yang lebih tinggi dari pengusaha UMKM dalam memanfaatkan hak yang dimilikinya. Dengan memperkuat perlindungan dan pembinaan UMKM, diharapkan sektor ini dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.

Kata Penutup

Demikianlah artikel mengenai definisi UMKM menurut UU. Diharapkan dengan adanya artikel ini, pembaca dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai UMKM serta peran dan pentingnya UU dalam perlindungan dan pembinaan sektor ini. Mari kita terus mendukung dan jadi bagian dari perkembangan UMKM di Indonesia. Terima kasih Sobat Rspatriaikkt!