Pesangon Menurut UU Cipta Kerja

Diposting pada

Pengantar

Salam, Sobat Rspatriaikkt! Selamat datang kembali di Rspatriaikkt News, situs berita terpercaya yang selalu menyajikan informasi teraktual dan terpercaya. Pada kesempatan kali ini, kami akan mengulas tentang pesangon menurut UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja atau yang juga dikenal dengan Omnibus Law adalah undang-undang yang bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia. Dalam UU Cipta Kerja, terdapat banyak aturan terkait ketenagakerjaan, salah satunya adalah pesangon. Mari kita simak penjelasannya!

Pendahuluan

1. Apa itu pesangon?

Pesangon merupakan uang yang diterima oleh pekerja atau buruh sebagai imbalan atas pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena perusahaan mengalami masalah keuangan, restrukturisasi, atau pengurangan tenaga kerja.

2. Dasar hukum pesangon menurut UU Cipta Kerja

Pesangon dalam UU Cipta Kerja diatur dalam Bab V Pasal 166-182. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai besaran pesangon, hak pekerja/buruh terkait pesangon, serta prosedur penyelesaian sengketa dalam hal perselisihan terkait pesangon.

3. Besaran pesangon menurut UU Cipta Kerja

Besaran pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah 1 kali upah terakhir untuk setiap tahun bekerja atau proporsional untuk setiap bulan bekerja. Jadi, semakin lama seseorang bekerja di suatu perusahaan, semakin besar pula jumlah pesangon yang diterima.

4. Pesangon juga berlaku untuk pekerja/buruh yang diberhentikan dengan alasan penggabungan perusahaan atau alasan lain yang menyebabkan penutupan perusahaan.

5. Pelaksanaan pesangon

Perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Pesangon harus dibayarkan paling lambat 14 hari setelah perjanjian pemutusan hubungan kerja.

6. Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga diatur mengenai kompensasi lainnya yang wajib diberikan oleh perusahaan, seperti uang penggantian hak-hak lain, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

7. Perlindungan pesangon bagi pekerja/buruh

UU Cipta Kerja memberikan perlindungan pesangon bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, termasuk melalui penyelesaian sengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial.

Kelebihan dan Kekurangan Pesangon Menurut UU Cipta Kerja

1. Kelebihan pesangon menurut UU Cipta Kerja

Dengan diatur secara tegas dalam UU Cipta Kerja, pesangon memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dalam hal pemutusan hubungan kerja. Selain itu, besaran pesangon yang diatur juga lebih jelas dan proporsional dengan lama bekerja.

2. Kekurangan pesangon menurut UU Cipta Kerja

Salah satu kekurangan pesangon menurut UU Cipta Kerja adalah adanya kemungkinan terjadinya penurunan atau pengurangan hak-hak pekerja/buruh terkait pesangon. Hal ini mengundang berbagai macam pro dan kontra di masyarakat karena dianggap merugikan pekerja/buruh.

Tabel Pesangon Menurut UU Cipta Kerja

No Jenis Pesangon Besaran Pesangon
1 Pesangon dengan masa kerja kurang dari 1 tahun 1 kali upah terakhir
2 Pesangon dengan masa kerja 1-5 tahun 3 kali upah terakhir
3 Pesangon dengan masa kerja lebih dari 5 tahun 6 kali upah terakhir

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa saja hak-hak pekerja/buruh terkait pesangon?

Hak-hak pekerja/buruh terkait pesangon antara lain adalah hak terima pesangon sesuai ketentuan dan hak mendapatkan kompensasi lainnya yang wajib diberikan perusahaan.

2. Apakah pesangon berlaku jika pekerja/buruh mengundurkan diri?

Tidak, pesangon tidak berlaku jika pekerja/buruh mengundurkan diri dari pekerjaannya.

3. Bagaimana apabila perusahaan tidak membayar pesangon tepat waktu?

Jika perusahaan tidak membayar pesangon tepat waktu, pekerja/buruh dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial.

4. Apa yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial?

Penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam hubungan industrial.

5. Apakah pesangon dapat diberikan selain uang?

Ya, selain dalam bentuk uang, pesangon juga dapat diberikan dalam bentuk barang atau jasa.

6. Bagaimana jika perusahaan mengalami masalah keuangan yang menghambat pembayaran pesangon?

Jika perusahaan mengalami masalah keuangan yang menghambat pembayaran pesangon, perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada instansi terkait untuk pengaturan pembayaran pesangon secara bertahap.

7. Apa saja kewajiban perusahaan terkait pesangon menurut UU Cipta Kerja?

Kewajiban perusahaan terkait pesangon antara lain adalah membayarkan pesangon paling lambat 14 hari setelah perjanjian pemutusan hubungan kerja dan memberikan kompensasi lainnya yang wajib diberikan.

Kesimpulan

Setelah mengulas tentang pesangon menurut UU Cipta Kerja, dapat disimpulkan bahwa pesangon menjadi salah satu perlindungan bagi pekerja/buruh dalam hal pemutusan hubungan kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pesangon diatur dengan jelas, termasuk besaran yang proporsional dengan lama bekerja. Meskipun terdapat kekurangan dalam UU Cipta Kerja terkait pesangon, namun perlindungan hak-hak pekerja/buruh tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Kata Penutup

Demikianlah ulasan mengenai pesangon menurut UU Cipta Kerja. Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi Sobat Rspatriaikkt mengenai pesangon. Tetap semangat dalam menjalani karir dan jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pekerja/buruh. Terima kasih telah membaca, sampai jumpa pada artikel selanjutnya!