PHK Menurut UU Cipta Kerja

Diposting pada

Sobat Rspatriaikkt, Apa yang Perlu Kamu Ketahui tentang PHK Menurut UU Cipta Kerja?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 sebagai upaya untuk merombak sistem ketenagakerjaan di negara ini. Undang-Undang ini memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebagai seorang pekerja atau pengusaha, kamu perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang PHK menurut UU Cipta Kerja. Artikel ini akan memberikan penjelasan yang detail mengenai hal tersebut. Yuk, simak selengkapnya!

Pendahuluan

Pertama, kita akan membahas tentang Pendahuluan PHK menurut UU Cipta Kerja. Dalam undang-undang ini, pengaturan mengenai PHK diatur secara lebih fleksibel, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih baik.

Dalam konteks ini, perlu ditekankan bahwa PHK tetap harus dilakukan berdasarkan aturan yang adil dan bermartabat. Pengusaha wajib memberikan kompensasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan hukum kepada pekerja yang mengalami PHK.

1. Definisi PHK Menurut UU Cipta Kerja

Dalam pasal 154 Undang-Undang Cipta Kerja, PHK didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja oleh Pengusaha terhadap pekerja/buruh dengan alasan tertentu. PHK dapat dilakukan dengan atau tanpa pesangon.

2. Kewajiban Pengusaha dalam Melakukan PHK

UU Cipta Kerja menetapkan beberapa kewajiban bagi Pengusaha dalam melakukan PHK. Pengusaha dilarang melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan wajar. Alasan tersebut harus berhubungan dengan kondisi perusahaan atau produksi yang tidak memungkinkan untuk mempertahankan seluruh pekerja.

3. Proteksi Pekerja dalam Kasus PHK

UU Cipta Kerja juga memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK. Pengusaha wajib memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK dengan jumlah minimal 1 kali upah terakhir pekerja. Jumlah pesangon yang diberikan juga dapat meningkat sesuai dengan lama masa kerja.

Selain itu, pekerja yang mengalami PHK juga berhak atas jaminan pemeliharaan keberlangsungan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

4. Pengaturan PHK Masa Percobaan

Dalam mengatur PHK masa percobaan, UU Cipta Kerja menyatakan bahwa masa percobaan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan. Namun, perpanjangan tersebut harus disepakati oleh Pengusaha dan pekerja secara tertulis.

Kelebihan dan Kekurangan PHK Menurut UU Cipta Kerja

Pada bagian ini, kita akan membahas kelebihan dan kekurangan PHK menurut UU Cipta Kerja secara detail. Dengan pemahaman yang jelas mengenai hal ini, kamu dapat mengambil langkah-langkah yang bijak dalam menjalani karier atau mengelola usahamu.

1. Kelebihan PHK Menurut UU Cipta Kerja

a. Fleksibilitas dalam Pemutusan Hubungan Kerja

PHK menurut UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas bagi Pengusaha untuk melakukan PHK dengan tetap memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini memungkinkan pengusaha untuk melakukan perubahan di dalam perusahaan agar sesuai dengan perkembangan pasar atau teknologi yang terjadi.

b. Pertumbuhan Investasi dan Lapangan Kerja

Salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk mendorong pertumbuhan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak. Dengan memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk melakukan PHK yang lebih fleksibel, diharapkan mereka akan lebih berani untuk mengembangkan bisnis mereka, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru.

c. Keterbukaan untuk Dipertahankan

Sebagai seorang pekerja, kamu juga perlu memiliki keterbukaan untuk dipertahankan dalam dunia kerja. Dengan adanya UU Cipta Kerja, kamu dapat menilai apakah lingkungan kerja atau perusahaan tempat kamu bekerja sejalan dengan tujuan dan keinginanmu. Jika ada ketidakcocokan, kamu dapat memutuskan untuk mencari kesempatan yang lebih baik.

2. Kekurangan PHK Menurut UU Cipta Kerja

a. Potensi Penyalahgunaan oleh Pengusaha

Dalam konteks PHK menurut UU Cipta Kerja, terdapat kekhawatiran bahwa pengusaha dapat menyalahgunakan fleksibilitas yang diberikan oleh undang-undang untuk PHK. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja yang di-PHK secara sepihak atau tanpa alasan yang jelas.

b. Dampak Psikologis bagi Pekerja

PHK dapat memberikan dampak psikologis yang signifikan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Kondisi ini dapat menyebabkan stress, kecemasan, atau depresi pada pekerja yang terkena PHK, terutama jika tidak ada jaminan pekerjaan baru yang bisa segera ditempati.

c. Ketidakpastian di Sisi Pekerja

Keleluasaan Pengusaha untuk melakukan PHK dapat menyebabkan ketidakpastian di sisi pekerja. Pekerja mungkin merasa tidak aman dalam perusahaan tempat mereka bekerja karena khawatir akan di-PHK sewaktu-waktu. Hal ini dapat mempengaruhi performa dan produktivitas mereka.

Tabel Informasi PHK Menurut UU Cipta Kerja

Aspek Keterangan
Pengertian PHK Pengakhiran hubungan kerja oleh Pengusaha terhadap pekerja/buruh dengan alasan tertentu.
Kewajiban Pengusaha Pengusaha dilarang melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan wajar.
Proteksi Pekerja Pekerja berhak mendapatkan pesangon dan jaminan pemeliharaan keberlangsungan jaminan sosial.
PHK Masa Percobaan Masa percobaan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan dengan persetujuan tertulis dari Pengusaha dan pekerja.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai PHK menurut UU Cipta Kerja:

1. Apakah setiap perusahaan dapat melakukan PHK?

Tidak, perusahaan hanya dapat melakukan PHK dengan alasan yang jelas dan wajar.

2. Bagaimana jika PHK dilakukan tanpa alasan yang jelas?

Pengusaha yang melakukan PHK tanpa alasan yang jelas dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Berapa besar pesangon yang harus diberikan kepada pekerja yang di-PHK?

Pesangon yang harus diberikan minimal sebesar 1 kali upah terakhir pekerja. Jumlah pesangon dapat meningkat sesuai dengan lama masa kerja.

4. Bagaimana jika Pengusaha tidak memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK?

Pekerja berhak untuk meminta atau menggugat pesangon yang seharusnya diterima ke instansi yang berwenang.

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, kamu memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai PHK menurut UU Cipta Kerja. Meskipun terdapat kelebihan dan kekurangan dalam pengaturan PHK ini, penting bagi kita untuk tetap bijaksana dalam menghadapinya.

Pentingnya memiliki pemahaman dan informasi yang tepat mengenai PHK ini dapat membantu kita dalam menjaga hak-hak kita sebagai pekerja atau pengusaha. Jadi, berani mengambil tindakan untuk kebaikan diri kita sendiri dan juga orang lain.

Jadi, tunggu apa lagi? Mari kita terus belajar dan memperkaya pengetahuan kita tentang PHK menurut UU Cipta Kerja agar kita dapat menghadapinya dengan bijak dan penuh persiapan!

Disclaimer: Artikel ini bertujuan memberikan informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum terkait.